Sabtu, 15 Oktober 2016

Verifikasi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)

Selamat pagi, salam sejahtera untuk kita semua.

Postingan kali ini khusus untuk Bapak Ibu Guru dan Karyawan SMP Negeri 1 Ampel.

Berdasarkan surat undangan dari Inspektorat Kabupaten Boyolali, maka kami mengikuti pelatihan yang intinya adalah untuk mempelajari bagaimana cara dan kemana kami harus melaporkan atau memverifikasi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara.

Laporan ini sebenarnya sudah dimulai tahun lalu, dimana kami sudah menyampaikan LHKASN khusus untuk pejabat setingkat Eselon III, IV dan V. Jadi tahun ini merupakan laporan tahun kedua bagi pejabat Eselon, dan tahun pertama bagi Aparatur Sipil Negara diluar pejabat Eselon.

Latar Belakang 
Verifikasi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) disampaikan adalah untuk menguji kewajaran data harta kekayaan yang dilaporkan oleh aparatur sipil negara dengan pedoman dan kriteria yang berlaku, maka perlu dilakukan verifikasi terhadap data LHKASN yang sudah dikirmkan ASN lewat SiHarka

Dasar Hukum
Pelaksanaan LHKASN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN);
  2. Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK);
  3. Inpres 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi;
  4. Surat Edaran Nomor SE/03/M.PAN/01/2005 tentang LHKPN;
  5. Surat Edaran Nomor SE/05/M.PAN/04/2006 tentang LHKPN;
  6. Surat Edaran Nomor SE/16/M.PAN/10/2006 tentang Tindak Lanjut Penyampaian LHKPN;
  7. Surat Edaran Nomor SE/01/M.PAN/01/2008 tentang Peningkatan Ketaatan LHKPN Untuk Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan;
  8. Surat Edaran Nomor SE/05 Tahun 2012 tentang Kewajiban Penyampaian dan Sanksi Atas Ketidakpatuhan Terhadap Kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian / Lembaga dan Pemerintah Daerah;
  9. Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Teknis Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara
  • masuk ke situs / website https://siharka.menpan.go.id
  • Password yang dari admin, setelah masuk, harap segera diganti, demi keamanan data dari Bapak / Ibu sekalian.
  • Pedoman lengkapnya dapat didownload disini.
  • Yang perlu diingat, setelah selesai, jangan diklik kirim ke Inspektorat, tetapi print dahulu untuk untuk diperiksa Inspektorat, setelah diperiksa Inspektorat, kemudian masuk ke SiHarka lagi untuk mengirimkan data ke Inspektorat.
Demikian yang dapat kami sampaikan, bila kurang jelas, dapat kontak personal dengan kami.

Salam....