Rabu, 29 Mei 2019

PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU


Untuk tahun ajaran baru 2019 - 2020, SMP Negeri 1 Ampel kembali membuka kesempatan bagi anak-anak yang ingin maju bersama SMP Negeri 1 Ampel.


Jadwal PPDB 
Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB SMP Tahun Pelajaran 2019/2020 diatur dengan jadwal sebagai berikut :
1. Penetapan Zonasi : 13 Mei 2019
2. Verifikasi Berkas/ PENITIPAN BERKAS : 13 – 20 Juni 2019
3. Pendaftaran Daring lewat Satuan Pendidikan : 24 – 27 Juni 2019
    - dibuka : 24 Juni 2019 Pukul 07.00 WIB
    - ditutup : 27 Juni 2019 Pukul 14.00 WIB
4. Pengumuman Hasil Seleksi : 1 Juli 2019
5. Pendaftaran Ulang : 2 – 6 Juli 2019
6. Hari Pertama Masuk sekolah : 15 Juli 2019

Persyaratan PPDB
Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMP yang mengikuti PPDB (diserahkan pada saat verifikasi berkas/pengambilan akun pendaftaran) berupa:

  1. Foto copy Ijazah SD/MI/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SD/MI/ijazah Program Paket 14 A/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SD yang telah dilegalisir pejabat berwenang
  2. Foto copy serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 16 (enam belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2019/2020 (15 Juli 2019), dan belum menikah;
  3. Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui oleh Lurah/Kades setempat, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran PPDB;
  4. Foto copy yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;
  5. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali;
  6. Selain persyaratan sebagaimana tersebut di atas, calon peserta didik dengan kriteria tertentu wajib menyerahkan Surat Keterangan, yaitu :


  • Calon peserta didik dari Pondok Pesantren menyertakan surat keterangan yang menyatakan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  • Calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial menyertakan surat keterangan kelayan dari lembaga pengelola panti, sedangkan calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum dengan menyertakan surat keterangan dari lembaga pengelola panti dan diketahui oleh Dinas Sosial sesuai kewenangannya.
  • Calon Peserta Didik dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah, menyerahkan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kades setempat.

10 Besar Nilai UNBK SMP Negeri 1 Ampel

Saat penulisan ini, kami baru saja selesai memberi penghargaan kepada 10 anak dengan nilai yang sangat memuaskan. Mereka adalah :
Nomor
Nama
Kelas
Nilai
Urt
Induk
1
11194
NAZAIKA KESTIYANI CAHYANINGRUM
G
389
2
11387
LUQMAN ALIF MULYANTO
D
385
3
11854
CRISTIAN ADI ANANTA
C
377.5
4
11233
TALITHA WIDYADHANA
A
376
5
11237
YUNISA PUTRI NURYANTI
D
370.5
6
11258
MUHAMMAD FAIZ RIZQI
E
366
7
11397
UNGGUL CAHYONO
G
365
8
11342
DENNY SETYAWAN
C
365
9
11176
BAKHTIAR RAMADHAN
E
364
10
11236
WAHYU SUSANTI
G
363
dari 10 anak tersebut, ada 1 anak dengan nilai matematika istimewa, yakni dengan nilai 100. Anak tersebut adalah CRISTIAN ADI ANANTA dari kelas 9C.


Selain acara tersebut diatas, hari ini juga sebagai saat perpisahan dari Ibu Sri Rahayu Windiarti, S.Pd dan juga Bapak Drs. Muhammad An, M.PdI yang sudah purna tugas kepada murid-murid SMP Negeri 1 Ampel.


Demikian, semoga menambah semangat bagi semuanya.

7 komentar:

  1. Jadwal PPDB yang point nomor 2 maksudnya apa pak??

    BalasHapus
  2. Siswa dan wali datang ke sekolah menyerahkan berkas.

    BalasHapus
  3. Daftar atas nama muhammad faris abqori

    BalasHapus
  4. apakah nilai ujian masih menentukan diterimanya siswa?

    BalasHapus
  5. Sistem zonasi sekarang zonasi desa atau kabuaten?

    BalasHapus
  6. Kalau KK sama ktp lain daerah, tp sdh berdomisili wilayah Ampel bgmn pak?

    BalasHapus

Silahkan, kalau Anda mempunyai masukan, kritik ataupun saran yang membangun, silahkan ketik disini